WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan, Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul menerima studi banding Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara. Studi banding yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Kabupaten Jepara tersebut terkait dengan bantuan APBD kepada guru swasta di lembaga swasta pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Rombongan studi banding berjumlah lima belas orang yaitu satu merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Jepara, sebelas anggota komisi C DPRD kabupaten Jepara, dan tiga orang dari Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara.
Sunarto wakil ketua DPRD Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa kunjungan studi banding bertujuan untuk mendiskusikan terkait dengan Bantuan APBD kepada guru swasta di lembaga pendidikan swasta Kabupaten Gunungkidul.
Tijan, S.Sos., M.M. Selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa di Kabupaten Gunungkidul untuk guru diberiakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya.
“guru baik Negeri dan swasta di tingkatkan kompetensinya melalui dana APBD yang ada berupa pendidikan dan pelatihan”. Jelas Tijan, Jum’at (16/04/2021).
Beliau juga menyampaikan selain pendidikan dan pelatihan tersebut guru juga mengikuti pelatihan dan pendidikan yang dilakukan oleh kementerian atau pun lembaga yang lainnya.
“jadi terkait dengan Bantuan APBD kepada guru swasta di lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Gunungkidul disediakan anggaran baik itu dijenjang PAUD, SD, dan SMP”. Tambah Tijan.
Terakhir Tijan, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa dalam masa Pandemi COVID-19 saat ini anggaran yang diberikan sedikit berkurang dibanding sebelum adanya pandemi.
Apel memperingati Hari Pramuka Prajamudakarana
Kegiatan kader adiwiyata SD Negeri Baleharjo penanaman pohon untuk upaya melindungi, memelihara, dan melestarikan sumber daya air
Kegiatan pembuatan Biopori dalam rangka persiapan Adiwiyata dan sebagai lubang peresapan air
Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) adalah program pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengatur tentang hak anak membantu anak, agar anak dapat, antara lain, bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun Wonosari bersinergi dengan Perpustakaan SD Negeri Baleharjo melaksanakan PISA sebagai upaya dalam pemenuhan hak anak atas informasi dan layanan sekolah anak.Pelayanan PISA dipahami dan dilaksanakan oleh semua guru dan tenaga kependidikan SD Negeri Baleharjo, Wonosari, dan dalam pelaksanaanya SD Undang-undang yang berlaku. Mari wujudkan layanan PISA untuk menumbuhkan generasi cerdas dan berakhlak mulia
Halo #sobatpendidikangunungkidul ini adalah Logo Hari Jadi ke-194 Kabupaten Gunungkidul yang merupakan karya Saudara Blasius Yudhatama dengan mengusung tema
GUNUNGKIDUL - Sebanyak 800 siswa Sekolah Dasar di Gunungkidul menerima Beasiswa Gunungkidul Cerdas dengan besaran per tahun sejumlah Rp. 500 ribu
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melalui Subbag Perencanaan melakukan Sosialisasi Perubahan Anggaran Dana BOS menggunakan ARKAS Tahun 2022 melalui media Zoom
WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Sekolah Menegah Pertama menyelenggarakan Review Akreditasi Sekolah. Kegiatan yang
WONOSARI – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Purna Tugas Bapak Drs. Sudya Marsita, M.M
Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul