Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melalui Subbag Perencanaan melakukan Sosialisasi Perubahan Anggaran Dana BOS menggunakan ARKAS Tahun 2022 melalui media Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Jumat (14/10) yang diikuti oleh Kepala Sekolah Jenjang SD-SMP Negeri/Swasta.
Terkait dengan perubahan RKAS BOS Tahun 2022 yang berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anai Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Perlu diperhatikan terkait waktu pelaporan setiap tahap tidak ada toleransi waktu dan akan ada sanksi.
Nunuk Setyowati, S.Pd. M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul memberikan sambutan. Beliau menyampaikan terkait sisa anggaran BOS agar dipergunakan dengan baik, prioritaskan yang menjadi pengeluaran rutin atau wajib mengikat karena akan digunakan sebagai pengurang Tahap 1 dan 2 Tahun 2023. Sehingga bendahara memiliki kesempatan menggunakan perubahan anggaran BOS dengan sebaik-baiknya, pastikan anggaran sekolah yang tidak bisa direalisasikan di Tahap 1 dan 2 serta SILPA Tahun 2022 bisa dirubah saat perubahan.
Beliau juga menyampaikan adanya temuan BOS Tahun 2022 oleh Inspektorat Jendral Pusat antara lain :
Dari temuan point kedua tersebut sekolah juga menyampaikan kendala antara lain, dikarenakan sekolah yang sedang direnovasi sampai keamanan sekolah yang kurang. Akan tetapi, apapun kendalanya diharapkan agar segera digunakan untuk menunjang pembelajaran di sekolah.
Beliau berpesan “Monggo acara yang penting ini terkait perubahan ARKAS Tahun 2022 tetap standby agar bisa mengikuti sampai selesai. Khususnya bendahara baik SD maupun SMP bisa mengemban tugas dengan baik, dan selamat mengikuti sosialisasi dengan cermat” ucapnya.
Apel memperingati Hari Pramuka Prajamudakarana
Kegiatan kader adiwiyata SD Negeri Baleharjo penanaman pohon untuk upaya melindungi, memelihara, dan melestarikan sumber daya air
Kegiatan pembuatan Biopori dalam rangka persiapan Adiwiyata dan sebagai lubang peresapan air
Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) adalah program pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengatur tentang hak anak membantu anak, agar anak dapat, antara lain, bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun Wonosari bersinergi dengan Perpustakaan SD Negeri Baleharjo melaksanakan PISA sebagai upaya dalam pemenuhan hak anak atas informasi dan layanan sekolah anak.Pelayanan PISA dipahami dan dilaksanakan oleh semua guru dan tenaga kependidikan SD Negeri Baleharjo, Wonosari, dan dalam pelaksanaanya SD Undang-undang yang berlaku. Mari wujudkan layanan PISA untuk menumbuhkan generasi cerdas dan berakhlak mulia
Halo #sobatpendidikangunungkidul ini adalah Logo Hari Jadi ke-194 Kabupaten Gunungkidul yang merupakan karya Saudara Blasius Yudhatama dengan mengusung tema
GUNUNGKIDUL - Sebanyak 800 siswa Sekolah Dasar di Gunungkidul menerima Beasiswa Gunungkidul Cerdas dengan besaran per tahun sejumlah Rp. 500 ribu
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melalui Subbag Perencanaan melakukan Sosialisasi Perubahan Anggaran Dana BOS menggunakan ARKAS Tahun 2022 melalui media Zoom
WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Sekolah Menegah Pertama menyelenggarakan Review Akreditasi Sekolah. Kegiatan yang
WONOSARI – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Purna Tugas Bapak Drs. Sudya Marsita, M.M
Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul