WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Pleno Penetapan Sekolah Penggerak. Kegiatan Pleno tersebut dilaksakan secara dalam jaringan (daring) yang di laksanaan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan diikuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan pleno tersebut untuk menyampaikan penetapan kuota final sekolah penggerak yang akan ditetapkan pada tanggal 30 April 2021 di mana Kabupaten Gunungkidul diberi kuota sebanyak 36 sekolah yang terdiri dari TK-PAUD sebanyak 7 sekolah, SD sebanyak 15 sekolah, SMP sebanyak 6 sekolah, SMA sebanyak 6 sekolah, dan SLB Sebanya 4 sekolah.
Dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan Didik Wardaya, S.E., M.Pd. selaku kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Propinsi DIY menyampaikan terimakasih kepada Kemdikbud dan LPMP yang telah memberiak pembimbingan serta penilaian dalam seleksi calon sekolah penggerak.
“mudah-mudahan dari sekolah terpilih tersebut merefleksikan sekolah-sekolah yang siap dijadikan percontohan sekolah penggerak yang nantinya akan memberikan imbas kepada sekolah-sekolah lain”. harap Didik, Kamis(29/04).
Beliau juga menyampaikan bahwa sekolah-sekolah yang terpilih merupakan hasil dari urutan perangkingan yang telah memenuhi persaratan - persaratan yang diberikan.
“saya kira ini merupakan kebangkitan dan revolusi dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang di mulai dari satuan pendidikan”. tambah Didik.
Apel memperingati Hari Pramuka Prajamudakarana
Kegiatan kader adiwiyata SD Negeri Baleharjo penanaman pohon untuk upaya melindungi, memelihara, dan melestarikan sumber daya air
Kegiatan pembuatan Biopori dalam rangka persiapan Adiwiyata dan sebagai lubang peresapan air
Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) adalah program pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengatur tentang hak anak membantu anak, agar anak dapat, antara lain, bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun Wonosari bersinergi dengan Perpustakaan SD Negeri Baleharjo melaksanakan PISA sebagai upaya dalam pemenuhan hak anak atas informasi dan layanan sekolah anak.Pelayanan PISA dipahami dan dilaksanakan oleh semua guru dan tenaga kependidikan SD Negeri Baleharjo, Wonosari, dan dalam pelaksanaanya SD Undang-undang yang berlaku. Mari wujudkan layanan PISA untuk menumbuhkan generasi cerdas dan berakhlak mulia
Halo #sobatpendidikangunungkidul ini adalah Logo Hari Jadi ke-194 Kabupaten Gunungkidul yang merupakan karya Saudara Blasius Yudhatama dengan mengusung tema
GUNUNGKIDUL - Sebanyak 800 siswa Sekolah Dasar di Gunungkidul menerima Beasiswa Gunungkidul Cerdas dengan besaran per tahun sejumlah Rp. 500 ribu
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melalui Subbag Perencanaan melakukan Sosialisasi Perubahan Anggaran Dana BOS menggunakan ARKAS Tahun 2022 melalui media Zoom
WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Sekolah Menegah Pertama menyelenggarakan Review Akreditasi Sekolah. Kegiatan yang
WONOSARI – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Purna Tugas Bapak Drs. Sudya Marsita, M.M
Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul