GEDANGSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul mendampingi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk Monitoring Pemantauan Dalam Rangka Evaluasi Penggunaan dan Pemanfaatan Dana BOS Reguler Tahun 2020 dan Review Data Calon Penerima BOP Paud dan BOP Kesetaraan Tahun 2021 ke SDN Karanganyar Gedangsari dan SDN Candi Gedangsari. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memantau, mengevaluasi, dan menilai penggunaan dan pemanfaatan dana BOS tahu 2020 dan Review persiapan BOP tahun 2021. Hadir dalam kegiatan tersebut Sumbono selaku Pengendali Teknis bersama tim kegiatan Monitoring dan Wasgiyanta, S.E., M.M. selaku Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama Disdikpora Kabupaten Gunungkidul beserta rombongan.
Wasgiyanta, S.E., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa tim monev BOS dari Inspektorat Jenderal Kemdikbud pada saat ini kan mengecek kembali pengunaan dana BOS yang sudah dibelanjakan pada tahun 2020 kemarin.
“saya yakin tidak ada masalah di SD Candi ini, pasti menggunakan dana BOS ini sesuai dengan aturan yang ada”. kata Wasgiyanta, Senin (26/04).
Sumbono berharap tim dapat mendapatkan informasi dan mendapatkan keyakinan bahwa dana yang sudah diterima dipertanggungjawabkan sesuai dengan juknis BOS.
“walaupun nanti ada catatan - catatan dan tambahan, namun demikian kita baru dapat yakin setelah melihat mengkonfirmasi yang sudah disampaikan ke kita”. Jelas Sumbono.
Apel memperingati Hari Pramuka Prajamudakarana
Kegiatan kader adiwiyata SD Negeri Baleharjo penanaman pohon untuk upaya melindungi, memelihara, dan melestarikan sumber daya air
Kegiatan pembuatan Biopori dalam rangka persiapan Adiwiyata dan sebagai lubang peresapan air
Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) adalah program pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengatur tentang hak anak membantu anak, agar anak dapat, antara lain, bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun Wonosari bersinergi dengan Perpustakaan SD Negeri Baleharjo melaksanakan PISA sebagai upaya dalam pemenuhan hak anak atas informasi dan layanan sekolah anak.Pelayanan PISA dipahami dan dilaksanakan oleh semua guru dan tenaga kependidikan SD Negeri Baleharjo, Wonosari, dan dalam pelaksanaanya SD Undang-undang yang berlaku. Mari wujudkan layanan PISA untuk menumbuhkan generasi cerdas dan berakhlak mulia
Halo #sobatpendidikangunungkidul ini adalah Logo Hari Jadi ke-194 Kabupaten Gunungkidul yang merupakan karya Saudara Blasius Yudhatama dengan mengusung tema
GUNUNGKIDUL - Sebanyak 800 siswa Sekolah Dasar di Gunungkidul menerima Beasiswa Gunungkidul Cerdas dengan besaran per tahun sejumlah Rp. 500 ribu
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melalui Subbag Perencanaan melakukan Sosialisasi Perubahan Anggaran Dana BOS menggunakan ARKAS Tahun 2022 melalui media Zoom
WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Sekolah Menegah Pertama menyelenggarakan Review Akreditasi Sekolah. Kegiatan yang
WONOSARI – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Purna Tugas Bapak Drs. Sudya Marsita, M.M
Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul