WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pembahasan Draf Perbub Tentang PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022. Bertempat di Ruang Rapat Handayani kegiatan Diikuti oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gunungkidul seperti Bagian Hukum dan Hak Asasi Sekretariat Daerah, Staf Bupati Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Sosial, dan Sumber Daya Manusia, serta Satgas Penanganan COVID-19. Kegiatan tersebut membahas tentang draf Perbub PPDB tahun pelajaran 2021/2022 yang didasari oleh Permendikbud No. 01 Tahun 2021.
Drs. Sudya Marsita, M.M. selaku sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul Menyampaikan Bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk membuat draf PPDB tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang TK, SD, Dan SMP di Kabupaten Gunungkidul.
“kita menyiapkan dengan mendasar pada Permendikbud No. 01 Tahun 2021 agar perbub ini selaras patuh terhadap Permendikbud dan tidak terjadi benturan di lapangan, sehinga pembahasan draf ini melibatkan semua pihak dilingkungan OPD Kabupaten Gunungkidul”. Jelas Marsita, Selasa (13/04)
Belau juga menyampaikan aturan di tahun pelajar 2021/2022 ini terjadi beberapa perubahan dari tahun pelajaran sebelumnya.
“ini harus dipahami oleh semua pihak agar tidak terjadi permasalahan di lapangan maka kami butuh kecermatan dan setelah perbub nanti dibuat makan kami harus menyiapkan juknis Kepala Disdikpora”. Pungkas Marsita.
Apel memperingati Hari Pramuka Prajamudakarana
Kegiatan kader adiwiyata SD Negeri Baleharjo penanaman pohon untuk upaya melindungi, memelihara, dan melestarikan sumber daya air
Kegiatan pembuatan Biopori dalam rangka persiapan Adiwiyata dan sebagai lubang peresapan air
Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) adalah program pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengatur tentang hak anak membantu anak, agar anak dapat, antara lain, bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun Wonosari bersinergi dengan Perpustakaan SD Negeri Baleharjo melaksanakan PISA sebagai upaya dalam pemenuhan hak anak atas informasi dan layanan sekolah anak.Pelayanan PISA dipahami dan dilaksanakan oleh semua guru dan tenaga kependidikan SD Negeri Baleharjo, Wonosari, dan dalam pelaksanaanya SD Undang-undang yang berlaku. Mari wujudkan layanan PISA untuk menumbuhkan generasi cerdas dan berakhlak mulia
Halo #sobatpendidikangunungkidul ini adalah Logo Hari Jadi ke-194 Kabupaten Gunungkidul yang merupakan karya Saudara Blasius Yudhatama dengan mengusung tema
GUNUNGKIDUL - Sebanyak 800 siswa Sekolah Dasar di Gunungkidul menerima Beasiswa Gunungkidul Cerdas dengan besaran per tahun sejumlah Rp. 500 ribu
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melalui Subbag Perencanaan melakukan Sosialisasi Perubahan Anggaran Dana BOS menggunakan ARKAS Tahun 2022 melalui media Zoom
WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Sekolah Menegah Pertama menyelenggarakan Review Akreditasi Sekolah. Kegiatan yang
WONOSARI – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Purna Tugas Bapak Drs. Sudya Marsita, M.M
Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul