WONOSARI – Subbagian Perencanaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul Menyelenggarakan Kegiatan Verifikasi Penyusunan RKAS BOS Tahun Anggaran 2021. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sasana Krida Wiyata Disdikpora Kabupaten Gunungkidul mengundang Bendahara BOS dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta se-Kabupaten Gunungkidul yang dalam pelaksanaannya dibagi sesuai jadwal mulai Senin 12 April 2021 sampai dengan Selasa 20 April 2021.
Sumarno, S.Pd., M.M. Selaku Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul dalam wawancara yang dilakukan di ruang kerjanya menyampaikan bahwa kegiatan Kegiatan Verifikasi Penyusunan RKAS BOS Tahun Anggaran 2021 bertujuan untuk penyusunan RKAS sesuai dengan unit cost yang baru.
“pada tahun ini ada perubahan unit cost dana BOS di banding dengan tahun yang lalau ya itu untuk SD Rp. 900.000,- per siswa per tahun menjadi Rp. 950.000,- per siswa per tahun dan untuk SMP Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun menjadi Rp. 1.165.000,- per siswa per tahun”. Jelas Sumarno, Senin (12/04).
Beliau menyampaikan lebih lanjut bahwa dikarenakan sekolah menyusun RKAS Baru maka perlu dilakukan verifikasi penyusunan RKAS.
“setelah nanti penyusunan RKAS sesuai Juknis lalu RKAS akan disahkan Oleh Kepala Dinas dan setelah selesai sekolah langsung dapat memanfaatkan dana tersebut yang sudah masuk ke reking sekolah masing-masing”. Tambah Sumarno.
Sumarno, S.Pd., M.M. berharap dengan selesainya verifikasi dan pengesahan RKAS yang baru sekolah segera bisa memanfaatkan dana BOS yang sudah masuk ke rekening masing-masing.
Apel memperingati Hari Pramuka Prajamudakarana
Kegiatan kader adiwiyata SD Negeri Baleharjo penanaman pohon untuk upaya melindungi, memelihara, dan melestarikan sumber daya air
Kegiatan pembuatan Biopori dalam rangka persiapan Adiwiyata dan sebagai lubang peresapan air
Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) adalah program pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengatur tentang hak anak membantu anak, agar anak dapat, antara lain, bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun Wonosari bersinergi dengan Perpustakaan SD Negeri Baleharjo melaksanakan PISA sebagai upaya dalam pemenuhan hak anak atas informasi dan layanan sekolah anak.Pelayanan PISA dipahami dan dilaksanakan oleh semua guru dan tenaga kependidikan SD Negeri Baleharjo, Wonosari, dan dalam pelaksanaanya SD Undang-undang yang berlaku. Mari wujudkan layanan PISA untuk menumbuhkan generasi cerdas dan berakhlak mulia
Halo #sobatpendidikangunungkidul ini adalah Logo Hari Jadi ke-194 Kabupaten Gunungkidul yang merupakan karya Saudara Blasius Yudhatama dengan mengusung tema
GUNUNGKIDUL - Sebanyak 800 siswa Sekolah Dasar di Gunungkidul menerima Beasiswa Gunungkidul Cerdas dengan besaran per tahun sejumlah Rp. 500 ribu
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melalui Subbag Perencanaan melakukan Sosialisasi Perubahan Anggaran Dana BOS menggunakan ARKAS Tahun 2022 melalui media Zoom
WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Sekolah Menegah Pertama menyelenggarakan Review Akreditasi Sekolah. Kegiatan yang
WONOSARI – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Purna Tugas Bapak Drs. Sudya Marsita, M.M
Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul